Wajah Baru, Semangat Baru!!!!!!
Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026, kami resmi bertransformasi.
Nomenklatur yang sebelumnya Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Aceh (BPK Wilayah I) kini berubah menjadi
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN ACEH (BP KEBUDAYAAN ACEH).
Perubahan nama ini menjadi langkah serta semangat baru bagi kami untuk terus berkomitmen dalam melestarikan kekayaan budaya di Bumi Serambi Mekkah.
Mari terus berkolaborasi menjaga warisan leluhur kita!

