Sejarah BPKW I

Sejarah BPKWI

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 1 Aceh adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di Provinsi Aceh dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 33 Tahun 2022. . Balai ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan. Balai Pelestarian Kebudayaan merupakan penggabungan dari 2 (dua) UPT yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya dengan tugas dan fungsi melaksanakan Pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang berada di wilayah kerjanya dan Balai Pelestarian Nilai Budaya dengan tugas dan fungsi melaksanakan pelestarian aspek-aspek tradisi kepercayaa, kesenian, perfilman dan kesejahteraan diwilayah kerjanya. Dan terhitung tanggal 1 November 2022 BPCB Aceh  dan BPNB Aceh digabung menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 1 Aceh.