Visi dan Misi

Visi dan Misi

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I

Tugas dan Fungsi Utama

Adapun yang menjadi tugas dan fungsi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I sesuai dengan Permendikbudristek No. 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan adalah sebagai berikut:

  1. pelaksanaan  pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  2. fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
  3. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya,  objek  yang  diduga  cagar  budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  4. pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar  budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan.