Visi dan Misi
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I
Tugas dan Fungsi Utama
Adapun yang menjadi tugas dan fungsi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I sesuai dengan Permendikbudristek No. 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan adalah sebagai berikut:
- pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
- fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
- pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
- pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan.

