Peraturan
Formulir Pengaduan Masyarakat

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I (BPKW I) merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Kebudayaan yang memiliki tugas melaksanakan pelestarian
cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di seluruh
wilayah Provinsi Aceh.
Sebelumnya, balai ini dinamakan
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang memiliki tugas
pelestarian cagar budaya, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya
(BPNB) yang memiliki tugas dan fungsi pelestarian nilai budaya.
SIDOMAPUI
Semangat Integritas
Dedikasi
Optimisme
Pelayanan Unggul dan Inklusif
Kegiatan Mendatang
Kegiatan dalam waktu dekat, Selengkapnya
Layanan
Layanan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I bagi masyarakat untuk mengetahui objek tersebut memenuhi kriteria atau tidak sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)
Pendampingan Rehabilitasi CB dan ODCB adalah proses layanan untuk mempermudah dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah, masyarakat baik secara kelompok maupun individu yang akan melakukan rehabilitasi atau perbaikan bangunan, struktur CB dan ODCB agar kegiatan berjalan sesuai aturan pelestarian CB.
Fasilitasi Pemanfaatan CB dan ODCB adalah proses layanan untuk mempermudah dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah, masyarakat baik secara kelompok maupun individu yang akan memanfaatkan CB dan ODCB dalam kegiatan pendidikan, keagamaan, dan sosial budaya agar kegiatan berjalan sesuai aturan pelestarian CB.
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I (BPKW I) merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Kebudayaan yang memiliki tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang memiliki tugas pelestarian cagar budaya, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang memiliki tugas dan fungsi pelestarian nilai budaya.


